TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan uang suap yang diterima DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.
Pada pemeriksaan Selasa (26/7/2016), penyidik memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat. Ketiga anggota dewan tersebut adalah Syahrial Tambunan, Hartoyo, dan Lidiani Lasih.
Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Medan dari fraksi PDI Perjuangan Muhamad Afan.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Saksi lainnya yang diperiksa adalah Fernando Simanjuntak. Fernando adalah anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar. Menurut Yuyuk, para anggota dewan tersebut dimintai keterangannya karena diduga kuat mereka mengetahui atau memiliki informasi penting terkait penyidikan yang sedan berlangsung.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.