TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba Freddy Budiman telah dipastikan masuk dalam eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Melalui pengacaranya, Untung Sunaryo, gembong ekstasi dan sabu itu telah mengucapkan permintaan terakhirnya.
"Dia pesan minta dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya," kata Untung Sunaryo saat dihubungi, Rabu (27/7/2016).
Menurut Untung, permintaan itu telah disampaikan Freddy ke pada jaksa eksekutor yang telah menemuinya dan keluarga.
Selain tempat pengebumian, Untung menuturkan, tidak ada permintaan lain yang terucap dari Freddy.
Pasalnya, laki-laki 40 tahun itu telah pasrah menghadapi juru tembak.
"Duniawi dia sudah tidak mikir. Hanya menyerahkan diri kepada Allah," kata Untung.
Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir dari Tiongkok.
Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Freddy sempat membuat pabrik sabu.
Saat ini, gembong barang haram itu tengah menunggu waktu bertemu juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.