TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebut jumlah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika yang akan dieksekusi pada tahap III.
"Kalau tidak berubah 14 orang," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Saat ini, Prasetyo mengakui pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah sangat dekat. Persiapan pun sudah hampir rampung.
Pihak keluarga terpidana, pemberitahuan ke kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi, hingga peningkatan pengamanan dituturkan Prasetyo sudah berlangsung.
"Saat-saat ini saya menunggu update final dari pelaksanaan eksekusi mati. Semua sudah pada posisi masing masing," katanya.
Meski demikian, waktu pasti para terpidana menemui sang ajal masih belum dilontarkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu.
Dia hanya memastikan Freddy Budiman, Merry Utami, dan Zulfiqar Ali (WN Pakistan) masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.