News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Kaji Pemiskinan Bagi Koruptor Daripada Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

Kelima provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Maluku Utara dan Banten. Daerah tersebut termasuk dalam daerah prioritas pencegahan korupsi oleh KPK.

Vidhyandika mengatakan, mayoritas responden menganggap adanya peningkatan fenomena korupsi dari maraknya berita-berita kasus korupsi di media massa.

"Sebagian besar masyarakat berpandangan bahwa fenomena korupsi semakin meningkat. Umumnya, mereka tahu dari maraknya berita soal korupsi di media massa," ujar Vidhyandika saat memberikan keterangan terkait hasil survei nasional "Persepsi dan Pengalaman Masyarakat Terhadap Fenomena Korupsi di Indonesia" di kantor CSIS, gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Menurut Vidhyandika, meningkatnya fenomena korupsi tersebut disebabkan lemahnya penegakan hukum bagi terpidana korupsi.

Sebanyak 50,7 persen responden menilai, penegakan hukum belum memberikan efek jera bagi koruptor.

Vidhyandika menuturkan, hukuman rata-rata bagi terpidana kasus korupsi hanya dua tahun. Hal tersebut juga didukung data dari ICW yang menyebut tuntutan jaksa di kasus korupsi cenderung rendah.

"Saat ditanya responden ditanya penyebabnya, rata-rata mereka menjawab penegakan hukum tidak memberi efek jera," kata Vidhyandika.

Selain itu, peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, dari hasil survei diketahui sebagian besar masyarakat ingin mekanisme pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan menjerat lebih banyak pejabat yang terduga korup dan menerapkan hukuman yang lebih berat.

Pejabat negara yang korupsi harus diberhentikan dan dilarang untuk bekerja kembali di kantor pemerintahan.

"Dari aspek penegakan hukum masyarakat berpendapat aparat penegak hukum harus menjerat lebih banyak pelaku korupsi dan memberi hukuman lebih berat. Pejabat yang terbukti korup juga harus dipecat dan dilarang bekerja kembali di pemerintahan," ujar Arya. (Kristian Erdianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini