Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya dr Indra yang menjadi tersangka dalam kasus vaksin palsu.
Ternyata dua dokter lainnya dari RS yang sama, RS Harapan Bunda juga menyusul jadi tersangka.
Sehingga kini, total tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu bertambah dari 23 menjadi 25 tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus membenarkan adanya penambahan dua tersangka yang berprofesi sebagai dokter di RS Harapan Bunda.
"Benar, ada penambahan dua tersangka dokter, dokter D dan dokter H. Jadi total tersangka ada 25 orang," ucap Martinus, Kamis (28/7/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengedaran vaksin palsu dengan menetapkan 25 tersangka.
Dari 25 tersangka ini, tidak seluruhnya ditahan karena alasan masih dibawah umur, dan memiliki anak kecil.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor dan pemakai vaksin.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.