News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Lolos Hukuman Mati, Keluarga Upayakan Kesembuhan Zulfikar Ali

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Zulfikar Ali saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Cilacap sebelum dibawa ke Pulau Nusakambangan, 25 Juli 2016. kesehatan di RSUD Cilacap sebelum dibawa ke Pulau Nusakambangan, 25 Juli 2016.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Pakistan, Zulfikar Ali, lolos dari eksekusi mati tahap III, kini keluarga kembali mengupayakan kesembuhannya.

Pengacara Zulfikar, Saut Edward Rajagukguk menyebutkan pihaknya tengah berupaya memohon agar kliennya kembali menjalani perawatan di rumah sakit.

"Zulfikar lagi sakit. Saya mohon untuk dirawat dengan dokter yang selama ini merawat di Rumah Sakit Omni Pulo Mas," kata Saut Edward saat dihubungi, Jumat (29/7/2016).

Sebelum menjalani masa isolasi sebagai persiapan jelang eksekusi, Zulfikar sempat dirawat karena komplikasi berbagai penyakit yang diderita.

Meski akhirnya batal, ketika hendak dibawa dari sel isolasi untuk dieksekusi, Saut menuturkan Zulfikar juga masih mengeluh dan digiring dengan kursi roda.

Jelang eksekusi mati Zulfikar, terjadi beberapa penolakan. Pasalnya, ada dugaan kecurangan dalam peradilannya.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan  Korban Kekerasan) menemukan bahwa selama disidangkan WN Pakistan itu tidak didampingi penerjemah.

Berbagai penyiksaan juga dialami selama pemeriksaan usai ditangkap.

Zulfikar Ali merupakan terpidana mati yang divonis pada 2005. Dia ditangkap pada 2004 karena kepemilikan 300 gram heroin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini