TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro terkait suap kepada Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Bekas petinggi Grup Lippo itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nasution.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Ini adalah pemanggilan ketiga terhadap Sindoro. Dua panggilan sebelumnya tidak diindahkan Sindoro karena diduga kuat dia masih berada di Singapura.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif sebelumya mengatakan keterangan dari Sindoro sangat dibutuhkan. Pasalnya, uang yang diterima Nasution berasal dari PT Paramount.
Syarif juga memberikan sinyal bahwa pemeriksaan Sindoro juga terkait jabatan Sindoro di Lippo Group sebelum bergabung ke Paramount.
"Kalau dia dipanggil berarti dianggap dia mengetahui informasi. Sekurang-kurangnya begitu," tukas Syarif beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa Sindoro, KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Paramount Ervan Adi Nugroho dan Suhendra Atmadja.
Kedua dipanggil karena diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi penting mengengai penyidikan tersebut,
KPK sebelumnya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro.
Pencegahan tersebut lantaran keterangannya sangat diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta PusatĀ Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.