TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocornya rencana operasi tangkap tangan kepada anggota komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti harus diusut tuntas.
Komite Etik KPK harus segera menyelidiki bocornya informasi tersebut.
"Komite Etik KPK harus menyelidiki bocornya informasi OTT Damayanti ke Hasto. Apa yang disampaikan Damayanti itu kan dari Berita Acara Pemeriksaan, tidak perlu diragukan, Komite Etik KPK harus mengusut," kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade dalam pernyataannya, Senin(1/8/2016).
Andre mengatakan bocornya informasi rencana OTT juga menunjukkan bahwa KPK tidak independen dan bisa diintervensi oleh partai penguasa.
Kecurigaan masyarakat terhadap kinerja KPK yang tidak independen ini seperti mendapatkan pembuktian, khususnya dalam penanganan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, kasus reklamasi dan pembelian lahan di Cengkareng.
"Bagaimana mungkin rencana OTT diketahui oleh orang lain? Ini harus diusut tuntas, apalagi publik sejak awal curiga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus Sumber Waras dan reklamasi," kata Andre.
Ia mengingatkan jika bocornya informasi OTT tidak diusut tuntas, marwah KPK sebagai pemberantas korupsi akan benar-benar terdegradasi menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.
Pengusutan bocornya OTT ke Hasto sekaligus sebagai ujian mengenai benar tidaknya pimpinan KPK sekarang bisa diintervensi partai penyokong utama pemerintahan Joko Widodo.
"Kalau tidak clear soal bocornya OTT Damayanti, berarti benar bahwa KPK bisa diintervensi partai pemerintah, benar bahwa KPK sekarang bisa disetir pemerintah untuk melindungi pihak-pihak tertentu," ujar Andre.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diketahui sudah memberitahukan perihal rencana operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Hasto menyampaikan rencana OTT kepada Yanti pada saat Rakernas PDIP di JIEXPO Kemayoran, 10-12 Januari 2016, atau beberapa saat sebelum OTT dilakukan KPK.
Damayanti, anggota DPR RI asal Brebes Jawa Tengah mengungkapkan semua itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/7).
Yakni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Kementerian PUPR menanggapi bocornya informasi OTT tersebut.