TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengklarifikasi kepada bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Liberty Sitinjak.
Dari klarifikasi tersebut, Sitinjak ternyata tidak menerima langsung perintah dari petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mencopot CCTV yang mengawasi terpidana (telah dieksekusi) mati Freddy Budiman.
"Konon ada dari BNN, tapi bukan ketemu sama dia. BNN siapa kan ini? Nah ini belum tahu, kan bisa saja ada yang ngaku-ngaku (petugas) BNN," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Lagipula, kata Dusak, Sitinjak ternyata tidak berada di Lapas saat orang yang disebut adalah petugas BNN tersebut tiba.
Untuk itu, kata Dusak, perlu pendalaman lebih lanjut identitas yang mengaku sebagai petugas BNN tersebut.
Dusak sendiri mengaku aneh apabila benar ada petugas BNN yang meminta CCTV di Lapas Nusakambangan dicopot.
Kata Dusak, BNN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.
"Nggak ada kalau itu. Apalagi cabut, itu kewenangan lembaga kami. Nggak ada hak mereka minta cabut itu, karena itu pengamanan hak kami. Logikanya gitu," tukas Dusak.
Sebelumnya, pengakuan permintaan pencabutan CCTV oleh oknum BNN kepada Liberty Sitinjak diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Harris Azhar.