News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Disuruh Menggonggong

Perilaku Ivan Sugianto Sudah Keterlaluan, Sekolah Tolak Cabut Laporan Polisi, Siswa Pun Trauma

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya.

 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Manajemen SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menolak mencabut laporan ke polisi atas dugaan perilaku kekerasan oleh pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, terhadap Ethan, salah satu siswa SMA di sekolah tersebut.

SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan dukungan pengacaranya tetap menyeret Ivan Sugianto ke polisi. Pihak sekolah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 November 2024, pasca insiden kekerasan oleh Ivan Sugianto terhadap Ethan.

Ivan bersama sejumlah kawannya tiba-tiba mendatangi sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya di kawasan Pakuwon dan berteriak-teriak menuntut Ethan, siswa di sekolah tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing kepadanya.

Alasannya, Ethan telah membully putranya, Axel, yang bersekolah di sekolah lain, dan membuat anaknya tidak terima atas bullying tersebut.

Aksi bullying tersebut terjadi saat saling ejek antara Ethan yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan Axel, siswa SMA Cita Hati saat pertandingan basket di mal.

Ethan mengejek Axel melalui media sosial setelah tim SMA Cita Hati kalah dalam pertandingan basket.

Pihak orangtua Ethan sudah meminta maaf kepadanya. Namun, Ivan tetap tidak terima. 

Dalam laporannya ke polisi belasan guru, kepala sekolah, dan bahkan wali murid, datang secara bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

Sudiman Sidabukke yang menjadi pengacara SMA Kristen Gloria 2 menjelaskan, ada dua permasalahan pokok dalam kasus ini.

Pertama, ia menilai konflik antara siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain yang mengganggu keamanan sekolah.

Baca juga: Ivan Sugianto yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ternyata Punya Banyak Profesi, Apa Saja?

Sudiman juga menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelasnya.

Insiden ini telah menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua. Para siswa pun jadi trauma pasca insiden tersebut.

Pose pengusaha Surabaya Ivan Sugianto duduk bersebelahan dengan seorang kolonel TNI AD dalam sebuah mobil bersama seorang rekannya (kiri) dan foto Ivan Sugianto saat menandatangani surat pernyataan bersama orangtua Ethan, siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang mengalami tindak kekerasan disuruh menggonggong dan menyembah kepada Ivan. (Kolase Tribunnews)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini