News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU ITE Tekankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Langsung Ditahan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Ketua Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo, Henri Subiakto mengatakan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik, pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.

Karena dalam kasus sebelumnya, jika terjadi pencemaran nama baik, langsung ditahan pihak kepolisian.

"Jadi, melalui RUU ITE ini seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik diproses pengadilan‎. Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada," kata Henri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Henri menuturkan, tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dalam RUU ITE agar generasi yang akan datang semakin banyak berkomunikasi dan bergiat di sosial media.

‎Sehingga menurutnya, aturan di dunia nyata dengan aturan di dunia maya definisinya berbeda-beda.

Masih kata Henri, RUU ITE ini merupakan inisiatif dari pemerintah dan ditargetkan akan selesai pada September 2016 mendatang.

Dikatakannya, RUU ITE ini penting mengingat perkembangan dunia cyber yang sangat dahsyat.

"‎Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicemarkan, namun jika tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini