Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menilai ketentuan hukuman mati di Indonesia tidak perlu dievaluasi.
"Tidak usah (dievaluasi,-red), ini kan ketetapan pemerintah. Bagaimanapun kita punya yurisdiksi hukum nasional," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Dia menjelaskan bahwa produk hukum di Indonesia mempunyai kepentingan untuk masyarakat Indonesia, bukan untuk kepentingan perorangan.
"Kalau memang ada perlu evaluasi, coba nanti saya tanya Pak Mensekab," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, eksekusi mati bukan sesuatu yang menggembirakan.
Hal tersebut disampaikan Pramono terkait banyaknya kritik dan penolakan terhadap eksekusi mati yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan oleh pemerintah karena melaksanakan hal yang seperti ini bukan hal yang menggembirakan," kata Pramono di Kantor Setkab, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Namun, Pramono menekankan, saat ini eksekusi yang diatur undang-undang harus dilakukan karena narkoba bisa merusak generasi bangsa.
Mengeksekusi terpidana narkoba skala bandar dianggap bisa melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.