Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ariesman Widjaja mengakui Sugianto Kusuma alias Aguan pernah menelepon bertanya soal pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Aguan lalu menjelaskan soal Raperda reklamasi yang tak kunjung disahkan dan diminta Aguan untuk menyelesaikannya.
"Pernah Pak Aguan telepon, dia bilang ini kok Raperda tak selesai. Dia minta untuk diberesin," kata Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Mendapat perintah itu, Ariesman lantas menghubungi Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Lewat bantuan Sanusi yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda), pembahasan Raperda reklamasi didesak untuk dipercepat.
"Kemudian saya telepon Pak Sanusi minta bantuan untuk diselesaikan," katanya.
Seperti diketahui, Ariesman, Aguan dan Sanusi memang sempat beberapa kali bertemu.
Baik di rumah hingga di kantor Aguan.
Dalam pertemuan tersebut sebagaimana dakwaan Ariesman, mereka membahas percepatan pembahasan Raperda reklamasi.
Agung Podomoro dan Agung Sedayu memang memiliki kepentingan dalam mega proyek reklamasi tersebut.
Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci mengerjakan Pulau F, G dan I.
Sementera Agung Sedayu lewat PT Kapuk Naga Indah mendapat lima pulau, A, B, C, D dan E.
Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi lewat Trinanda sebesar Rp 2 miliar.
Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda reklamasi.
Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen untuk pengembang.