TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) memprotes keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras Haris Azhar sehubungan kasus nyanyian tereksekusi mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, pemanggilan kordinator Kontras tidak memiliki dasar hukum.
Pun hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah.
Neta pun menjelaskan rencana pemanggilan itu sendiri sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris.
Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan seterusnya."
"Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang," ujar Neta kepada Tribunnews.com, Rabu (3/8/2016).
Dalam kasus Freddy, imbuhnya, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak.
Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan, “barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dan seterusnya."
Pertanyaannya kemudian, kata dia, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina?
Bukankah Haris kata dia, hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas.
"IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy," katanya.
Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, lanjutnya, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah.
Tak lain agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.
Menurutnya ketimbang memeriksa Haris, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan "mengutakatik" CCTV.