TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nurhadi Abdurachman kini sudah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung. Nurhadi telah dinonaktifkan dari tugas-tugasnya.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan Nurhadi tidak lagi ke kantor sejak 1 Agustus 2016.
"Sudah enggak . Kan per 1 Agustus," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Suhadi sendiri mengaku belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo memberhentikan Nurhadi dari jabatannya sebagai sekretaris.
Namun, kata Suhadi, pihaknya baru mengetahui Presiden mengabulkan permintaan pengunduran diri Nurhadi dari media massa.
"Belum, belum terima. Kita baru dengar dari media masa Presiden sudah menyetujui," ungkap Suhadi.
Menurut Suhadi, MA akan melaksanakan seleksi terbuka untuk memilih pejabat baru saat Sk dari Presiden telah diterima.
Kata dia, sebelum SK tersebut turun, mereka belum bisa menggelar seleksi terbuka karena rekrutmen harus didasarkan pada putusan Presiden.
"Baru kita ambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014," tukas Suhadi.
Sebelumnya, Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan sekretaris MA.
Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan Nurhadi ke Badan Kepegawaian Negara dan Presiden pada Jumat dua pekan lalu.
Nurhadi sebenarnya masih memiki sisa masa bakti satu tahun lagi bertugas di Mahkamah Agung.
Nurhadi kini masih 59 tahun dari batas umur 60 tahun dalam ketentuan.
Sekadar informasi, Nurhadi kini dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utara Edy Nasution, KPK menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumahnya dan hingga kini belum terverifikasi peruntukan uang tersebut.