Gerindra Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Gerindra siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengaku pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Budisatrio menegaskan pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK.
Pihaknya pun akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (3/1/2025).
Budisatrio menegaskan pada dasarnya fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Karena itu, partainya ingin memastikan agar fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
Baca juga: Pengamat: Penghapusan Presidential Threshold Kembalikan Marwah MK Sebagai Penjaga Demokrasi
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” jelasnya.
Keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu menjelaskan saat ini masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU.
"Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Baca juga: DPR Bakal Libatkan Rakyat dalam Menyusun UU Pemilu Setelah Presidential Threshold Dihapus
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.