News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Diingatkan Cuti Perintah UU dan Mengikat Semua Petahana

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa cuti bagi petahana yang mau maju merupakan keputusan Undang-undang (UU).

Payung hukumnya jelas dan tentunya, tegas Siti, itu berlaku mengikat untuk semua petahana.

Dasar aturan petahana cuti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 3,4, dan 5.

Apalagi bila Pasal atau ayat dalam UU pada dasarnya ditetapkan melalui perumusan dan telaah yang serius mempertimbangkan banyak faktor sehingga dampak-dampaknya baik positif maupun negatif sudah diperhitungkan dengan matang dan mendalam.

Dengan kata lain, menurutnya, bila poin mundur dilawan dan dinafikan maka yang terjadi adalah efek negatif.

"Karena tak tertutup kemungkinan tarik-menarik kepentingan sulit dihindari, penggunaan fasilitas pemda untuk kampanye juga sulit dideteksi," ujar Siti kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).

Apalagi kata dia, pengalaman sejauh ini menunjukkan bahwa terjadi perilaku yang distortif dari petahana yang menjadikan birokrasi sebagai pemenangnya.

"Hal ini membuat birokrasi terkontaminasi dan tidak solid serta terkotak-kotak menjadi birokrasi yang partisan," katanya.

Wajib atau tidaknya seorang petahana cuti untuk kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 dipertanyakan Ahok.

Dasar aturan petahana cuti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 3,4, dan 5.

Ahok enggan cuti. Karenanya dia mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkair pasal tersebut.

Ahok membantah sebagai pejabat negara tidak menghormati UU. Justru sebaliknya, karena berdasarkan UU dia mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu sah menurut UU.

"Konstitusi menyebutkan, yang bisa melakukan Judicial Review itu adalah orang yang mengalami langsung. Kalau peraturannya untuk petahana, yang bisa menguji materi UU itu, harus petahana," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Cuti merupakan hak konstitusional seorang pejabat. Ahok menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memaksa untuk cuti, tanpa adanya keinginan pejabar tersebut untuk cuti.

"Cuti hak konstitusional saya. Bisa enggak Kemendagri memaksa saya cuti tanpa saya mengajukan? Enggak bisa," kata dia.

Menurutnya, seorang pejabat yang enggan cuti, tapi dipaksa cuti, justru melanggar aturan.
Demi kejelasan wajib atau tidak cuti selama masa kampanye, Ahok telah mengirimkan uji materi kepada MK Selasa (2/8/2016) lalu.

"Saya dipaksa cuti melanggar konstitusi enggak? Melanggar," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini