TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menggelar pertemuan di Bareskrim, Rabu (3/8/2016) kemarin, disepakati Bareskrim dan penyedia media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter dan Google akan sama-sama mengantisipasi maraknya ujaran kebencian (hate speech).
Ke depan penyedia medsos sepakat dengan Polri untuk menyusun penanganan yang bersifat darurat terkait munculnya konten-konten SARA, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penghinaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengakui dalam pertemuan itu dibahas pula soal dampak yang ditimbulkan akibat tulisan atau konten-konten berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
"Pada kesempatan itu penyedia medsos menyampaikan akan menyediakan jaringan atau link khusus yang mempermudah pengguna medsos melaporkan akun-akun yang meng-upload atau menulis hal-hal yang memiliki muatan tindak pidana," terang Agung, Kamis (4/8/2016).
Bahkan dalam pertemuan tersebut, para penyedia medsos menyatakan telah menyediakan 'channel khusus' untuk pemerintah dan aparat penegak hukum supaya bisa menerima informasi terkait siapa pemilik atau pengguna akun yang telah menyebarkan konten kebencian.
"Penyedia medsos sepakat menyusun penanganan yang bersifat emergency dan akan mendukung Polri terhadap proses penyidikan terkait tindak pidana penyebaran konten sara maupun penghinaan melalui media sosial," tambah Agung.