News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Sumut

Ditahan KPK, Tujuh Anggota DPRD Sumut Akui Terima Suap Dari Gatot Karena Ikuti Sistem

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka suap DPRD Sumatera Utara akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketujuh tersangka tersebut antara lain Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Ketujuhnya ditahan usai menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, Jumat (5/8/2016) di KPK.

"Guna kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH, PS untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Budiman saat digelandang ke mobil tahanan, mengaku dirinya ikut menikmati uang haram dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat gubernur Sumatera Utara itu karena mengikuti sistem.

Penasehat fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumatera Utara itu menyalahkan sistem yang terbentuk sehingga dirinya mengaku tidak bisa menolak.

"Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya."

"Jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan," kata Nadapdap yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Budiman menolak mengomentari ketika ditanyai pihak-pihak lain yang terlibat.

Dia kemudian menjawab akan memilih untuk bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan.

Budiman sendiri mengaku telah menyerahkan uang yang diterima dari Gatot kepada KPK.

Sayang, Budiman tidak ingat berapa jumlah yang dia serahkan.

"Sudah (dikembalikan) tapi saya tidak tahu (jumlahnya), ini ada tanda terimanya. Saya hanya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat, apa yang saya lakukan yang bisa saya pertanggungjawabkan," kata pria kelahiran Porsea itu.

Sementara itu, Bustami mengaku hanya menerima uang Rp 50 juta.

Uang tersebut, kata Bustami telah diserahkan usai diperiksa KPK.

Sementara Zulklifi Hasan, Muhammad Afan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi dan Parluhutan Siregar menolak berkomentar.

Penetapan ketujuhnya merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;.

Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Muhammad Afan dan Budi Pardamean dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini