Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengakui dirinya memberikan amplop berisi uang kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang berkunjung ke Maluku pada 4 Agustus 2015.
Hal itu terungkap saat Amran menjadi saksi pada persidangan atas Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2016).
Menurut Amran, pada 4 Agustus 2015 ada sekitar 20 anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Sebagai pegawai yang baru satu bulan menjabat kepala BPJN IX, Amran bertanya kepada rekan-rekannya tentang bagaimana kebiasaan menjamu anggota DPR.
"Ya kami sekadar ingin memberikan oleh-oleh," kata Amran saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Amran lantas bertanya kepada stafnya yang bernama Iqbal, apakah ada oleh-oleh yang bisa diberikan kepada rombongan Komisi V DPR. Selanjutnya, Iqbal meminta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir untuk menyediakan uang.
"Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR (yang ke Maluku)," kata Amran.
Setelah kunjungan kerja ke Maluku, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek infrastruktur untuk provinsi yang beribu kota di Ambon itu.
Proyek itu akan dikerjakan melalui dana aspirasi yang dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Diketahui, KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka bersama Amran serta dua anggota Komisi V Budi Supriyanto dari Partai Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional.