Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan mengapa calon gubernur petahana harus cuti ketika masa kampanye tiba.
Sebab, menurut Tjahjo, setiap kegiatan seorang calon petahana yang bernuansa peresmian sarat dengan kegiatan kampanye.
"Bagaimana kalau selama masa kampanye dia tidak kampanye tapi dia meresmikan proyek, mempersiapkan proyek pembangunan pada hari kampanye apakah itu tidak masuk kategori kampanye," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Tjahjo menilai, calon petahana harus cuti merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Namun Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mensarikan pasal terkait cuti calon petahana dalam Undang-Undang tersebut menjadi Peraturan KPU.
"Setiap keputusan KPU saya yakin tidak menyimpang dari Undang-Undang, saya yakin tapi saya juga mencermati gelagat dinamika yang ada," kata Tjahjo.
Baca tanpa iklan