9. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan Polri telah mengagendakan pertemuan dengan Koordinator Kontras Haris Azhar terkait tulisan dia tentang Freddy Budiman, terpidana mati narkotika yang dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari.
10. Sedangkan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, BNN akan menindak tegas kalau ada oknum anggotanya terlibat dalam bisnis narkoba Freddy.
11. Sabtu (30/7/2016), Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Koordinator Kontras Haris Azhar dan berencana bertemu.
12. Selasa (2/8/2016), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengaku telah meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Lapas Nusakambangan, Sitinjak, mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.
Menurut, Sitinjak mengakui bahwa pada saat ia menjadi kepala lapas, terdapat permintaan dari oknum yang mengaku sebagai petugas BNN kepada salah satu pegawai di Lapas Nusakambangan.
Oknum tersebut meminta petugas lapas untuk melepas kamera pengawas yang mengarah pada ruang tahanan Freddy Budiman.
12. Rabu (3/8/2016), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui pernyataan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tentang Freddy Budiman yang menjadi polemik.
13. Rabu (3/8/2016), Koordinator Kontras, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
14. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi, laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi.
15. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
16. Rabu (3/8/2016), Kepala Polisi RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan Haris dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak disertai pembuktian kuat.
17. Rabu (3/8/2016), Kapolri Tito Karnavian katakan pihaknya telah mendapatkan pledoi Freddy saat di persidangan. Polri juga telah mengonfirmasi kepada pengacara Freddy terkait keterangan Haris. Namun, tak ada yang membenarkan informasi tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai, informasi yang dibeberkan oleh Haris berasal dari sumber yang tidak kredibel.