News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Staf Olivier Cafe Bukan Pelaku yang Taruh Sianida di Kopi Mirna

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang merupakan Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, Slamet Purnomo, menegaskan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena sianida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensic Polri AKBP M Nuh Al Azhar juga memastikan tak ada staf kafe Olivier yang memasukkan sianida ke dalam Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang membuat Wayan Mirna Salihin Tewas.

Sebab semenjak VIC dibuat dan dihidangkan warnanya tidak berubah. "Kalau memperlihatkan warna dan ketika (kopi) dihidangkan ke meja 54 tidak ada perbedaan yang signifikan," kata Nuh dalam lanjutan persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Menurut Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri ini, berdasarkan CCTV ketika barista menuangkan susu pada pukul 16.22.07 WIB warna susu putih. Begitu juga saat pelayan Olivier menghidangkan kopi pada pukul 16.24.17 WIB tanpa menggunakan filter apapun, warna susu putih dan kopi hitam.

"Ada pergerakan petugas masukkan ke dalam gelas?" tanya jaksa. "Tidak ada," jawab Nuh.

Pengacara Jessica Protes

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan keaslian rekaman CCTV yang diputar oleh Nuh. Menurut Otto, rekaman tersebut tidak jelas asalnya.

Otto mengatakan, video yang asli seharusnya berada di flashdisk berwarna kuning sebagaimana yang tertuang dalam BAP.Tetapi flashdisk kuning itu masih ada di meja jaksa dan tidak dicolok ke laptop.

"Apakah ini yang diputar? (sambil memegang flashdisk kuning di depan meja hakim) bukan itu yang disetel kan?" ujar Otto.

Otto keberatan atas pemutaran rekaman CCTV tersebut. Dia meminta majelis hakim supaya saksi ahli memutar CCTV yang berada di flashdisk kuning.

"Kami keberatan atas diputarnya barang bukti yang bukan sesuai barang bukti sebenarnya. Mohon penuntut umum buka yang asli di persidangan kali ini," ucapnya.

Hakim pun menyanggupi permintaan Otto dan memutar video yang ada di flashdisk kuning. Pada saat saksi ahli memutarkan adegan yang membutuhkan zoom in, Otto keberatan. Karena video itu bukan berasal dari flashdisk kuning.

"Kalau ini yang diputar kami tidak mau menyikapinya karena menurut kami ini bukan barang bukti yang asli," ujar dia. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan. Majelis hakim tetap bertanya-tanya soal rekaman tersebut.

Otto menjelaskan ada tafsiran terdakwa menaruh sesuatu saat penjelasan mengenai rekaman CCTV itu. Padahal jari terdakwa saja tidak terlihat menaruh sesuatu.

"Tadi jelas banyak tafsir-tafsir karena di otak mereka sudah ada sianida. Dia bilang tangan mengambil sesuatu, jarinya saja tak keliatan kok mengambil sesuatu. Kalau mengambil itu kan jari, bukan tangan. Tapi anda tafsirkan mengambil sesuatu, kan aneh," ujar Otto.

Seharusnya, kata dia, ahli IT fair mengatakan ada gerakan tangan. Tetapi kalau mengambil sesuatu menjadi pertanyaan karena jari saja tidak kelihatan.

Dia meminta supaya CCTV di bagian kanan dan kiri tempat duduk Jessica di meja nomor 54 Cafe Olivier diperlihatkan. Sebab apabila hanya CCTV di depan ini seolah membuat posisi duduk Jessica terhalang.

"Kenapa CCTV yang disamping tak ditunjukkan. Jadi hanya yang merugikan Jessica yang ditunjukan. Itulah kelemahan CCTV, bisa diedit dimain-mainin. Apakah kita percaya pada satu ahli saja?" kata dia.

Otto meminta supaya CCTV asli diputar langsung. Kalau duplikat tidak bisa dipertanggungjawabkan dimanapun. "Namanya fotokopi mana bisa dijadikan alat bukti, enggak bisa, harus original," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini