Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas 25 tersangka kasus vaksin palsu sudah seluruhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung atau tahap satu.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum memberikan kabar kepada Bareskrim.
Belum jelas apakah berkas penyidikan para tersangka masih perlu perbaikan atau sudah dianggap lengkap jaksa.
"Berkasnya masih di Kejaksaan Agung, belum P21. Kami masih terus berkoordinasi dengan jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (12/8/2016).
Agung menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila nantinya berkas ada kekurangan dan dikembalikan kepada penyidik.
Pihaknya siap melengkapi apa yang kurang sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kami koordinator terus dengan Jaksa Penuntut Umum demi membuktikan pada hakim di persidangan nanti ‎dengan bukti-bukti yang kami miliki," ucapnya.
Agung berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa mendukung penyidik dalam memastikan barang bukti vaksin palsu.
"Kami harap dari BPOM bisa mendukung dengan hasil laboratorium yang lebih spesifik," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 25 tersangka, dimana tiga diantaranya tidak ditahan.
Berkas 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan produsen vaksin palsu sudah seluruhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
25 tersangka kasus vaksin palsu terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.