Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat produsen vaksin palsu yang diungkap Bareskrim dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka yang dijerat dengan UU TPPU diantaranya pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Suliastri, pasangan suami istri Agustina dan Hidayat Abdurrahman, Nuraini, serta Agus Priyanto.
Namun, berapa nilai pencucian uang dari para produsen vaksin palsu tersebut masih didata.
"Semua pembuat di kasus vaksin palsu kami kenakan pencucian uang. Jumlahnya masih dirinci penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jumat (12/8/2016).
Agung mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan penyitaan pada pengadilan.
Sementara beberapa harta benda yang sudah disita penyidik diantaranya motor, mobil, rumah, dan beberapa rekening bank.
"Khusus untuk benda tidak bergerak harus dimintakan surat penyitaan kepada pengadilan," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 25 tersangka, dimana tiga diantaranya tidak ditahan.
Berkas 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan produsen vaksin palsu sudah seluruhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
25 tersangka kasus vaksin palsu terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.