Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 25 tersangka kasus vaksin palsu, ada tiga tersangka yang tidak ditahan.
"Kami tidak melakukan penahanan pada tiga tersangka, ada dokter, distributor dan bidan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (12/8/2016).
Bidan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan karena sakit.
"Untuk yang bidan, ada gangguan kesehatan yang cukup parah, kami sudah antarkan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan," katanya.
Agung mengatakan meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka tetap akan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Apabila masuk dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka akan dipanggil dan turut dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 25 tersangka, dimana tiga diantaranya tidak ditahan.
Berkas 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan produsen vaksin palsu sudah seluruhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
25 tersangka kasus vaksin palsu terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.