TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TIM Independen Polri giliran memeriksa para penyidik di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman yang telah dieksekusi pada 29 Juli lalu.
Ada dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto, yang terbukti menjual barang bukti kasus narkoba kepada Freddy Budiman pada 2012 lalu.
Aiptu Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun tiga bulan penjara, sedang Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara. Kedua oknum polisi sudah dipecat sejak 2012 lalu.
"Kami masih bekerja ya, kemarin (Kamis) kami ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba (memeriksa adik kandung Freddy Budiman, Johny Suhendra alias Latif). Sekarang ke Polda Metro, ke Direktorat Narkoba periksa penyidik sana," ucap Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno, yang juga Ketua Tim Independen Polri, di Mabes Polri, Jumat (12/8/2016).
Polri membentuk tim independen beranggotan 18 orang untuk menindaklajuti pengakuan Freddy kepada Haris Azhar, Koordinator KontraS, mengenai keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Freddy mengaku menyerahkan upeti Rp 450 miliar kepada oknum BNN dan Rp 90 miliar kepada oknum polisi.
Tim independen menyatakan sejauh ini belum memeriksa perwira tinggi (pati) di korps baju cokelat itu.
"Belum ada pati Polri yang diperiksa," tegas Dwi Priyatno. Ditanya soal dugaan aliran dana ke sejumlah pati, menurut Dwi informasi itu akan ditelusuri.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari Freedy Budiman.
"Sampai hari ini saya belum terima dari PPATK, mungkin Senin depan. Nanti kalau memang ditelusuri ada ke arah sana, siapapun itu pasti akan diperiksa," tambahnya.
Selain itu tim independen akan mengecek rekaman CCTV LP Nusakambangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tentu kami akan tanyakan. Kami akan cross check. Kami akan minta bantuan Kemenkumham," kata Dwi Priyatno.
Mengenai hasil pemeriksaan terhadap Johny Suhendra alias Latif, Dwi menyatakan hampir sama dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP). "Apa yang disampaikan memang tidak jauh dengan apa yang disampaikan dalam BAP," katanya. (theresia felisiani)