TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ragu atas status kewarganegaraaan Arcandra Tahar, maka sebaiknya presiden memberhentikannya dari kursi Menteri ESDM.
Untuk itu Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyarankan sebaiknya Presiden Jokowi segera memberikan keterangan atas nasib Arcandra Tahar yang dikabarkan memiliki kewarganegaraaan Amerika Serikat di kursi Menteri ESDM.
"Karena seorang yang tinggal di luar negeri 5 tahun berturut-turut atau memiliki paspor luar negeri bisa kehilangan kewarganegaraan. Dan tentunya bahaya kalau presiden memasukkan warga asing masuk dalam kabinetnya. Presiden bisa dituduh pengkhianatan terhadap negara," ujar Pendiri Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2016).
Dia kembali mengingatkan agar tidak mengambil risiko atas status kewarganegaraan Arcandra.
"Lho kalau presiden ragu dengan status kewarganegaraan sang menteri, presiden sebaiknya memberhentikan. Jangan ambil resiko," ujarnya.
"Dan kalau presiden yakin bahwa memang yang bersangkutan bukan WNI lagi saat dilantik, yah harus diberhentikan," katanya.