News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Wapres: Kasus Archandra Tahar Urusan Setneg dan Kemenkumham

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arcandra Tahar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan permasalahan status kewarganegaraan yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, harus dipelajari dengan bijak.

Dengan demikian masalah itu dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Kalla mengaku setuju bila memang nantinya ada tindak lanjut atas permasalahan itu yang tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah-masalah seputar aturan  kewarganegaraan dan bisa mengakomodir anak-anak bangsa yang selama ini berprestasi di luar negeri namun memiliki permasalahan status kewarganegaraan.

"Tujuannya ialah bagaimana anak muda Indonesia yang di luar negeri, yang baik dan mempunyai kemampuan, bisa kembali ke dalam negeri," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2016).

Terkait masalah status kewarganegaraan menteri ESDM, Wakil Presiden mengaku belum berkomunikasi secara langsung dengan pria berdarah Minang itu untuk melakukan klarifikasi.

Ia mempercayakan hal itu ke jajaran Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), yang memang tengah melakukan penelusuran.

"Pokoknya ini urusan teman-teman di Setneg dan Kumham-lah," jelasnya.

Archanndra sendiri sudah mengklarifikasi bahwa dirinya adalah orang Indonesia asli, dan masih memegang paspor Indonesia.

Namun Archandra yang sudah puluhan tahun berkarir di Amerika Serikat (AS) itu belum mengklarifikasi apakah ia juga sempat berstatus warga negara AS.

Belakangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H.Laoly mengakui bahwa Archandra selain memegangg paspor Indonesia, ia juga memiliki paspor AS, yang berarti Archandra juga berstatus warga negara AS.

Indonesia tidak mengakui status kewarganegaraan ganda. Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, diatur bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa gugur status kewarganegaraannya, bila melakukan naturalisasi menjadi warga negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini