Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah dijadikan undang-undang nyatanya belum mencapai target yang diharapkan.
Menjelang dua bulan sejak disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak pada 28 Juni 2016, Senin (15/8/2016), pendapatan dari uang tebusan baru mencapai Rp 540 miliar atau 0,3 persen dari target Rp 165 triliun.
Aktivis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menilai lambatnya penyerapan pajak negara melalui uang tebusan tax amnesty salah satunya karena DPR RI abai menyosialisasikan manfaat tax amnesty ke masyarakat.
Peneliti Formappi Bidang Fungsi Pengawasan, M Djajodin, mengatakan tugas pokok anggota DPR RI adalah melakukan sosialisasi rancangan undang-undang maupun undang-undangan yang sudah disahkan.
"Sekarang ini yang terlihat gencar sosialisasikan UU Pengampunan Pajak hanya Presiden dan Wakil Presiden. Tidak adil kalau hanya menyalahkan DPR RI. Tapi faktanya mereka yang bertanggung jawab bertemu langsung dengan masyarakat dan mendengarkan masukan dari rakyat," ujar Djajodin di Kantor Formappi, Mantraman, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).
Formappi menilai masih ada waktu bagi DPR RI untuk ikut andil mensukseskan undang-undang yang telah mereka sahkan, termasuk UU Pengampunan Pajak.
"Dengan waktu yang terbilang singkat DPR RI harus segera menggalakkan UU Tax Amnesty. Kalau UU ini gagal dan RAPBN Indonesia mengalami defisit lebih dari 3 persen negara ini tidak bisa berjalan," tegas dia.