News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gloria Gagal jadi Paskibraka

Penjelasan Menpora Kenapa Gloria Tidak Tersisih dari Awal

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memajang foto bersama Gloria Natapradja Hamel, di akun twitternya 15 jam yang lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, menjelaskan kenapa Gloria Natapradja Hamel digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan ke-71 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta 17 Agustus 2016.

"Terus terang, peraturan menpora itu mengariskan bahwa seleksi itu ditingkat dua, jadi di dinas olahraga. Pemerintah pusat itu sudah terima matang. Dari tingkat dua berapa dari tingkat satu ada empat, empat itu diusulkan ke pusat dua laki-laki dan dua perempuan," kata Imam di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Politikus PKB ini menjelaskan, proses administrasi peserta Paskibraka dari tingkat provinsi, semua selesai di tingkat dua kabupaten/kota.

"Soal muncul adalah seminggu setelah seleksi nasional siapa yang berhak mewakili masing provinsi karena harus diseleksi lagi jadi 2, 1 cewek 1 cowok. Yang 2 kembali provinsi," katanya.

Menurutnya, peserta baru dimintai paspor satu minggu setelah seleksi.

Tujuannya mereka diajak ke negara tetangga seperti Malaysia dengan program duta belia.

"Itu yang terprogram. Masing-masing dimintai paspor, baru muncul disitu ternyata paspor Gloria dari Perancis. Baru Garnisun dengan segala kewenangannya melangkah melihat seperti apa, sampai konsultasi kanan-kiri, kami pun juga begitu. Kalau sudah persoalan kewargamegaraan itu urusan kementerian lain makanya kami konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM baru keluar seperti itu," kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).

"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," ujarnya.

Ayah Gloria sendiri memang warga negara Prancis.

Namun Joshua menegaskan, bukan karena kewarganegaraan ayahnya itu dia digugurkan, melainkan karena ia sudah mempunyai Paspor Perancis.

"Sebagai warga negara yang baik kami harus taat ya dengan UU. Undang-undang jelas mengatakan kalau punya paspor negara lain kewarganegaraan gugur," kata Joshua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini