Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka penyalur TKI ilegal.
Dua dari 14 tersangka yang paling berperan dalam kelompok tersebut adalah mantan polisi dan mantan oknum pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Agus Andriyanto menjelasakn para tersangka merupakan jaringan yang menjual TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Yufrida Selan alias Melinda Sapey.
Seprti diketahui Yufrida tewas gantung diri di Malaysia.
"Dari 14 tersangka, ada dua orang yang paling berperan yakni EL mantan polisi dan D mantan PJTKI," ucap Agus, Selasa (16/8/2016) di Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu ini mengatakan jaringan tersebut sudah beroperasi secara ilegal sejak 2014 hingga sekarang.
Sebelumnya mereka merupakan agen resmi.
"Mereka ini awalnya agen resmi, kemudian 2014 perusahaan merugi," katanya.
"Jadi sejak 2014 sampai sekarang atas koordinasi dengan tersangka EL dan D dibuatlah penyalur ilegal," tambahnya.
Agus menambahkan dari 14 tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (13/6/2016), tujuh di antaranya sudah berada di Bareskrim Polri.
Sementara tujuh lainnya masih dalam perjalanan ke Jakarta.