Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin.
Politikus PKB tersebu diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustari, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (16/8/2016).
Kasus tersebut bermula dari suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti
Dalam sidang dakwaan tersangka Abdul Khoir didakwa menyuap Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Amran.
Suap berupa uang Rp 21,8 miliar, 1,6 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.