Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam angkat suara atas pencopotan Arcandra Tahar.
Dipo Alam menganggap ada pelanggaran Undang-undang (UU) dalam pengangkatannya Arcandra sebagai Menteri ESDM.
"Kasus Arcandra Tahar obvious ada pelanggaran UU dalam pengangkatannya sebagai Menteri ESDM," kata Dipo Alam kepada Tribunnews.com, Rabu (17/8/2016).
Menurut dia, reaksi masyarakat cukup besar atas masalah status kewarganegaraan Arcandra.
"Presiden mendengar reaksi publik dan boleh jadi RI 1 tidak diberi tahu oleh pengusul dan Arcandra Tahar sendiri," katanya.
Koreksi dengan memberhentikan Arcandra oleh Presiden Jokowi, menurutnya, sudah benar.
Ia menganggap hak DPR bila ingin menggunakan hak interplasi.
"Tapi belum tentu yang lain setuju. Kita serahkan usul tersebut kepada DPR," ujarnya.
Dari sisi positif menurutnya, publik berharap Presiden lebih teliti lagi.
Gunakan sistem yang baku dalam mengangkat Menteri dan pejabat eselon 1.
"UU Kewarganaan kita perlu direview dengan situasi mendunia kini dari peran diaspora," jelasnya.