News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Menteri Jokowi

Hak Interpelasi, Bentuk Pertanggung Jawaban Jokowi Atas Kasus Arcandra

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu kiranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakai hak interpelasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mendapatkan penjelasan lengkap dibalik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Tahar dari Menteri ESDM.

"Sebagai salah satu hak DPR penting digunakan hak itu karena kasus ini sangat mendasar sebagai salah satu jati diri bangsa dan kemampuan anak bangsa dalam membangun Indonesia," ujar Pengamat Politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto kepada Tribunnews.com, Kamis (18/8/2016).

Apalagi di dalamnya kata dia, terdapat kesalahan fatal mengangkat anak bangsa yang dianggap melanggar kontitusi bangsa ini.

Pun atas kesalahan memberhentikan atas kemampuan anak bangsa yang terpanggil membangun bangsa ini.

Dengan DPR menggunakan Hak Interpelasi, dia menilai kasus ini akan menjadi terang benderang.

Penggunaan Hak Interpelasi ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keputusannya.

"Maka DPR harus menggunakan hal itu sebagai wakil rakyat yang memiliki kontrol itu. Jangan biarkan rakyat yang akan menghakimi insiden ini dan itu akan menambah keruwetan bangsa ini nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan kecolongan pemerintah dalam kasus Arcandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.

"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini