News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres JK: Konstitusi Tak Sakral, Boleh Diubah Sesuai Dinamika Zaman

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) mengikuti Rapat Paripurna DPR untuk pembukaan Masa Sidang I 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Sidang tersebut beragendakan pembukaan masa sidang I 2016-2017 serta mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo tentang RAPBN 2017 sekaligus menyerahkannya ke DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sakral dan dapat diubah sesuai dinamika zaman.

Hal itu disampaikan Wapres JK dalam sambutannya di acara peringatan Hari Konstitusi di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

"Undang-undang dasar pada dasarnya memenuhi kebutuhan yang dinamis. Tidak berarti sakral yang tidak boleh diubah-ubah," ujar Wapres JK.

Ia menambahkan sesuai apa yang telah dijanjikan Bung Karno, awalnya undang-undang dasar merupakan suatu hal yang bersifat sementara sehingga harus selalu disempurnakan.

Indonesia, sambung Wapres JK, pernah mengalami perubahan pada sistem kenegaraan pada 1949 sampai 1950, berupa Republik Indonesia Serikat. Begitu juga dengan UUD 1945 yang sudah mengalami beberapa kali amandemen.

"Artinya, bangsa ini telah mencoba atau menjalankan hampir semua sistem kenegaraan yang ada. Ini menandakan juga bangsa ini sangat dinamis, sama dengan bangsa-bangsa lain bahwa undang-undang dasar dibuat sesuai kebutuhan pada saat itu," terang Wapres JK.

Ia mencontohkan Amerika Serikat selama 227 tahun, sudah mengamandemen 27 kali konstitusi mereka. India selama 60 tahun sudah mengamandemen sekitar 100 kali, Thailand yang sudah berkali-kali mengalami kudeta, sudah 20 kali amandemen, Malaysia yang berumur 57 tahun sudah 20 kali amandemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini