TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Gloria Natapradja Hamel akhirnya bisa berpartisipasi dalam upacara peringatan 17 Agustus di Istana Negara, sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibar).
Salah satu yang membela Gloria dalah Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Gloria diketahui memiliki dwikewarganegaraan, yakni Indonesia dan Prancis.
Satusnya itu sempat mengganjal siswi asal Depok, Jawa Barat itu, karena di Indonesia tidak mengenal dua kewarganegaraan.
Namun dalam menurut Jusuf Kalla, ada pengecualian untuk seorang anak.
"Oleh karena itu masalah Gloria kita selesaikan seperti itu, bahwa ini kan masih dibawah delapan belas tahun, jadi berhak memilih,"ujarnya kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan.
Namun ada pengecualian untuk seorang anak yang salahs satu orangtaunya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Jusuf Kalla mengatakan anak tersebut boleh memiliki status dwikewarganegaraan, sampai umur 18 tahun di mana anak tersebut harus memilih.
Gloria sendiri sudah menegaskan sikapnya soal nasionalisme.
Dalam pernyataan tertulis yang dibubuhi mmaterai dan tandatangannya, ia menegaskan bahwa ia tidak memilih lahir dari orangtua dengan kewarganegaraan yang berbeda.
Gloria memilih untuk setia kepada Indonesia.
"Bahwa saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Prancis, karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta," tulis Gloria dalam pernyataannya.