TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Turki menangkap dua mahasiswa Indonesia oleh diduga bahwa mahasiswa tersebut terkait dengan kelompok Gullen, satu kelompok yang disinyalir menjadi otak dibalik kudeta pemerintahan Erdogan.
Atas hal itu, Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi meminta kepada pemerintah Turki saat ini untuk menghormati hak hukum warga negara Indonesia.
"Kami inginkan hak-hak hukum warga negara kita dihormati pihak Turki," katanya di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (19/8/2016)
Pemerintah Indonesia, lanjut Retno akan meminta keterangan langsung kepada dua mahasiswa tersebut terkait tuduhan dari pemerintah Turki agar mendapatkan informasi yang jelas.
"Kami sekarang sedang meminta akses kekonsuleran. Melalui akses tersebut, kita dapat ketemu wn kita dan mendapatkan info dari negara kita," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut sudah ditangkap sejak 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki.
Identitas kedua mahasiswi tersebut adalah DP asal Demak dan YU asal Aceh.
"Beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2016).
KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswa itu didampingi pengacara.
Segera setelah mengetahui penangkapan itu, KBRI juga telah menghubungi keluarga kedua mahasiswa untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Iqbal menambahkan, hingga saat ini belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan apa yang disangkakan terhadap kedua mahasiswi itu.
Diperoleh penjelasan bahwa semula keduanya tidak termasuk target penangkapan.
"Namun, saat aparat keamanan melakukan penangkapan di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Gulen, kedua mahasiswa ada di rumah tersebut dan mengakui bahwa mereka berdua memang tinggal di rumah tersebut," kata Iqbal.