News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman RI Nilai Kemendagri Tidak Serius Urus e-KTP

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peneliti dan anggota Ombudsman saat menggelar diskusi publik Catatan Kinerja Pelayanan Publik di Pengadilan di Sinou Kaffee Hausen & Eatery, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak serius dalam menangani program e-KTP, lantaran formulir permohonan yang diduga telah habis.

"Soal e-KTP yang hari ini sampai kehabisan formulir, itu menandakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak sungguh-sungguh meletakkan identitas seseorang itu menjadi hal yang penting," ujar Ninik dalam Diskusi Publik yang digelar MaPPI FHUI di Sinou Kaffee Hausen & Eatery, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).

Ia menambahkan, seharusnya Kemendagri serius menangani program tersebut karena merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Menurutnya, identitas warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam suatu negara.

"Negara ada, itu karena ada pemerintah dan warga negara, ini gimana kalau warga negaranya itu saja jumlahnya nggak jelas," tegasnya.

Ninik pun menyebutkan kasus identitas yang terjadi pada Arcandra dan Gloria.

"Kita tahu implikasinya dengan kasus Arcandra dan Gloria kemarin kan," katanya.

Pernyataan tersebut dilontarkan saat anggota Ombudsman tersebut tengah menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik bertajuk 'Catatan Kinerja Pelayanan Publik di Pengadilan' yang digelar oleh MaPPI FHUI.

Diskusi publike tersebut digelar di Sinou Kaffee Hausen & Eatery yang terletak di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8/2016).

Selain dihadiri oleh Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, diskusi tersebut turut dihadiri pula Peneliti MaPPI FHUI Muhammad Rizaldi, serta Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Edwin Yonathan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini