TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arcandra Tahar dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu.
Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra memiliki masalah kewarganegaraan karena memiliki paspor Amerika Serikat.
Presiden Jokowi pun memberhentikan secara hormat Arcandra dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai terdapat menteri ESDM definitif.
Kini, Kementerian Hukum dan HAM sedang mengurus status kewarganegaraan Arcandra.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, dalam kesempatan yang berbeda mengatakan pemberian status kewarganegaraan tersebut diproses agar Indonesia bisa memanfaatkan keahlian Arcandra.
Ia menilai Arcandra memiliki kinerja positif selama 20 hari menjabat menteri ESDM.
Menanggapi hal itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti berharap Arcandra tidak segera dilantik kembali menjadi menteri ESDM.
"Buat saya lebih baik tenang dulu," kata Ikrar dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurut Ikrar, posisi menteri ESDM merupakan salah satu posisi yang dianggap 'basah', seperti posisi menteri keuangan, menteri perindustrian, dan menteri perdagangan.
Karena itu Ikrar menilai wajar jika ada usulan nama yang diajukan partai politik pendukung pemerintah.
Menurut Ikrar, jika Arcandra dilantik kembali setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hal itu dapat menjadi wacana baru bagi DPR untuk mengkritik pemerintah.
"Posisi Kementerian ESDM jadi posisi basah yang diincar parpol. Itu posisi yang penting dan dicari kesalahannya untuk bisa digantikan. Teman di DPR sedang bertarung untuk bisa gantikan Arcandra," ucap Ikrar.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra