TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menuturkan bahwa sejauh ini ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, tidak terlibat langsung dalam dugaan suap hakim yang memberi vonis bebas terhadap anaknya.
Edward Tannur diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) hari ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mia menuturkan bahwa Edward Tannur, tak ikut langsung dalam menyiapkan uang suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anaknya.
Mia juga mengatakan, berdasarkan beberapa percakapan yang tertuang sebagai alat bukti hasil pemeriksaan, Edward Tannur tidak berusaha mempengaruhi jalannya persidangan sang anak di PN Surabaya.
"Sementara bapaknya ini tidak ikut terlibat, dia menyatakan, sudah saya baca itunya, tulisannya, serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara," ucap Mia, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Mia, ditengarai Edward Tannur tidak dapat berbuat banyak dalam upaya langsung untuk mempengaruhi persidangan.
"Jadi, dia tidak ingin terlibat. Entah karena kesibukannya atau apa. Jadi tidak bisa secara langsung menyiapkan uang dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Mia, penyidik Kejagung belum menemukan benang merah dugaan praktik lancung suap ketiga hakim di PN Surabaya itu.
Namun, kata Mia, selama ini, penghubung utama untuk meloloskan Ronald Tannur agar divonis bebas dalam penanganan perkara di PN Surabaya adalah istri Edward Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
Mia mengungkapkan, bahwa sejauh ini ibu Ronald Tannur yang terbukti terlibat langsung dalam kasus suap ini.
Meirizka Widjaja, lanjut Mia Amiati, cenderung lebih banyak memiliki intensitas komunikasi perihal penanganan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH) sang anak bernama Lisa Rahmat yang kini juga sudah jadi tersangka bersama ibu Tannur.
Baca juga: Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas
Termasuk mengenai aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke dalam pihak Lisa Rahmat, yang belakangan diketahui bermuara pada ketiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapu.
Tak terkecuali, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang akhirnya berstatus tersangka, karena diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Karena hasil penyidikan dari teman-teman pidsus, bahwa yang aktif berperan ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap menyuap, pasti ada yang memberi dan menerima, atau memberi gratifikasi, atau menerima gratifikasi."