News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kajati Jatim Sebut Pemeriksaan Sementara Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Langsung Suap Hakim

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Tannur dan Gregorius Ronald Tannur (kanan) - Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, sebut pemeriksaan sementara Edward Tannur tak terlibat langsung dalam suap hakim yang vonis bebas anaknya.

"Ternyata bahwa yang aktif dalam proses tersebut, adalah benang merah petunjuk dari LR, dan penyidikan tadi malam, hanya ibundanya," kata Mia. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 M untuk Suap Hakim 

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah. 

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur. 

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini