News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kajati Jatim Sebut Pemeriksaan Sementara Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Langsung Suap Hakim

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Tannur dan Gregorius Ronald Tannur (kanan) - Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, sebut pemeriksaan sementara Edward Tannur tak terlibat langsung dalam suap hakim yang vonis bebas anaknya.

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Peran Edward Tannur, Ayahanda Ronald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim Dibongkar Kejati Jatim

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Peran Edward Tannur, Ayahanda Ronald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim Dibongkar Kejati Jatim

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini