News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2016

Sudah Bayar Rp 100 Juta, 177 Calon Jemaah Haji Indonesia Malah Ditahan Imigrasi Filipina

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang jemaah haji yang diberangkatkan melambaikan tangan ka arah kerumunan pengantar, Sabtu (20/8/2016) di masjid Istiqamah Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Tinggal selangkah lagi 177 orang asal Indonesia yang hendak menuju rumah Allah di Makkah-Madinah.

Namun nasib berkata lain. Gara-gara tak bisa berbahasa Filipina, 177 WNI yang hendak berhaji melalui negeri tetangga itu kini justru harus mendekam di rumah tahanan Imigrasi Filipina.

Jumat (19/8/2016) pagi sekitar pukul 09.00 waktu setempat, tiba-tiba telepon kantor Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina berdering. Petugas KBRI yang mengangkat telepon kaget.

"Pihak Imigrasi Bandara Internasional Manila memberitahukan adanya sejumlah penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan," jelas irektur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (20/8/2016).

General Manager Bandara Internasional Ninoy Aquino, Ed Monreal, mengatakan kecurigaan aparat saat mengetahui mereka tidak bisa berbicara dan tidak paham bahasa Filipina.

Para WNI itu kemudian mengakui mereka tiba di Filipina sebagai turis sejak beberapa pekan lalu.

Komisioner Imigrasi Filipina Jaime Morente menjelaskan, lantaran kecurigaan tersebut, 177 WNI beserta lima warga Filipina yang menjadi pendamping langsung diamankan.

Mayor Antonette Mangrobang dari Biro Imigrasi Filipina mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, para jemaah Indonesia itu mencoba berangkat dengan paspor Filipina karena sistem kuota haji dari Saudi membatasi jemaah haji asing, ditambah kuota haji untuk warga Indonesia sudah penuh.

Jaime Morente menambahkan, 177 WNI itu diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina. Paspor mereka diperoleh secara ilegal itu disediakan para pendamping asal Filipina tersebut.

Untuk mengurus biaya paspor dan haji serta akomodasi beberapa hari tinggal di Filipina, satu orang WNI membayar mulai 6.000 hingga 10.000 dolar AS per orang atau sekitar Rp 78,9 juta hingga Rp 131,6 juta.

Morente lantas memerintahkan agar semua jemaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki.

"Mereka ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City," jelas Morente.

Atas temuan tersebut, pihak Imigrasi dan penegak hukum Filipina bekerjasama dengan KBRI menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh.

Kantor Imigrasi Filipina menjelaskan, pihaknya menyelidiki dan memantau rombongan jemaah itu setelah Presiden Rodrigo Duterte mengatakan ada orang asing yang menggunakan paspor Filipina yang disediakan oleh pejabat-pejabat yang korup yang menangani urusan haji.

Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, hingga kemarin 177 WNI tersebut sedang diinterogasi pihak Imigrasi Filipina di rumah detensi Imigrasi Filipina.

Pihak KBRI pun turut mendampingi serta memberikan logistik bagi WNI yang terkena masalah ini.

"Pihak Imigrasi Filipina menyampaikan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan agar sindikat yang ada Filipina terbongkar," tegas Muhammad Iqbal.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid berharap, Pemerintah Indonesia dapat melobi Filipina agar 177 WNI itu dilepaskan dan bisa berangkat berhaji.

"Berharap terjadi lobi dan pembicaraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina sehingga jemaah tetap bisa haji," pinta Sodik. (Tribunnews/fik/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini