TRIBUNNEWS.COM - Tidak ada rahang bengkok ditemukan dalam hasil visum RE (18), pelapor kasus perundungan BINUS SCHOOL Simprug, yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (17/9).
Berlawanan dengan pengakuan pelapor di sebuah podcast yang mengatakan rahangnya bengkok dan gigi hampir copot, hasil visum tersebut hanya menunjukkan bahwa pipi kiri terlapor memperlihatkan memar seluas 3 cm, teraba benjol dan nyeri di bagian kepala.
“Kami sudah melakukan visum [kepada pelapor] dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba benjol dan nyeri di bagian kepala,” ujar Ade Rahmat. Lebih lanjut, Ade Rahmat menyampaikan bahwa polisi sudah mengumpulkan alat bukti, yaitu saksi-saksi, visum et repertum, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, dan video siswa di toilet.
Sekolah juga telah menyerahkan seluruh CCTV sebagai barang bukti, termasuk yang sempat ditampilkan saat RDP.
Kasus ini berawal dari pihak RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan bullying yang dilakukan oleh 3 orang dan ditonton 30 orang. Kasus ini sudah diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Setelah kejadian tersebut, sekolah juga langsung melakukan investigasi. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan ini. Seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton, telah dihukum.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Bullying di SMA Elite Simprug Jaksel
Sebelumnya pihak sekolah juga telah menyampaikan akan terbuka dan terus mendukung proses penyidikan.
Ade Rahmat menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak Januari. “Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama [penanganannya], kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu,” ujar beliau.
Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati menekankan pentingnya seluruh pihak untuk bersikap adil dan jangan menyeret orang yang tidak bersalah dalam mencari penyelesaian kasus dugaan perundungan tersebut.
Sari mengatakan, “Saya paham kondisi pelapor itu sangat traumatis. Tetapi kita juga sebagai orang tua, baik kuasa hukum dari pihak manapun, polisi, dan komisi III, kita harus benar-benar menempatkan persoalan ini seadil-adilnya, karena ini adalah tentang masa depan anak-anak kita.”
Lebih lanjut, Sari mengingatkan semua pihak jangan sampai menyeret orang yang tidak bersalah hanya karena profesi orang tua mereka. Ia juga menyampaikan jangan sampai pihak-pihak tertentu mempergunakan profesi orang tua dari anak-anak tersebut untuk mencari simpati atau sensasi.
“Pihak manapun tidak boleh memihak atau bahkan mengarang-ngarang cerita. Kita harus mendudukan persoalan ini [berdasarkan fakta] yang sebenarnya-benarnya. Jangan kita ajarkan anak-anak praktik-praktik yang tidak baik. Kalau memang anak kita salah, kita bilang salah. Kalau anak kita tidak salah, kita bilang tidak salah. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” Sari menyampaikan. (***FIT***)
Baca juga: Pelapor Dugaan Bullying BINUS Sampaikan Keterangan Berbeda di Rapat DPR, Ada Apa?