News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Kakak Kelas Terbukti Terlibat dalam Bullying yang Menewaskan Siswa Kelas 3 SD di Subang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis keluarga pecah saat prosesi pemakaman Albi Ruffi Ozara (9) bocah kelas 3 SDN Jayamukti Blanakan, Kabupaten Subang, yang meninggal dunia diduga akibat jadi korban perundungan 3 orang kakak kelasnya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus perundungan di Subang, Jawa Barat yang menewaskan ARO (9), bocah kelas 3 SD.

ARO merupakan bocah yang tewas usai jadi korban perundungan yang dilakukan oleh tiga orang kakak kelasnya.

Terbaru ini, Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nur Fatimah menuturkan bahwa tiga orang kakak kelas tersebut terbukti terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa ARO alias Albi.

Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.

"Tiga anak yang merupakan kakak kelas sudah kita tetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)."

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Alby," ujar Aiptu Nenden Nur Fatimah, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, selama pemeriksaan, tiga anak tersebut juga turut didampingi oleh orang tua.

"Dalam pemeriksaan, tiga ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak," katanya.

Nenden menuturkan, sejumlah saksi juga diperiksa dalam kasus ini.

"Selain itu, guru SD Negeri Jayamukti, bidan, dan mantri juga turut diperiksa pihak kepolisian," katanya.

Ahli forensik juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Harapan Keluarga Korban Bullying di Subang, sang Paman: Dihukum Seberat-beratnya

"Kami akan memanggil Ahli Forensik untuk dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya Alby siswa kelas 3 akibat perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelasnya," ucapnya.

Nenden juga menuturkan, pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kita sangat berhati-hati. Karena ini  kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga  masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa," kata Nenden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini