Ia juga menuturkan, dari hasil autopsi, ada pendarahan di kepala korban yang diduga jadi penyebab Albi meninggal dunia.
"Dari hasil autopsi ada pendarahan di kepala, diduga itu yang menyebabkan Alby meninggal dunia, setelah sebelumnya koma selama 3 hari di ICu RSUD Subang," terangnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang siswa SD di Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat meninggal dunia karena jadi korban bullying.
Sebelum meninggal dunia, korban yang bernama Albi Ruffi Ozara (9) alias AR ini dirawat di RSUD Subang karena koma.
Tiga hari dirawat, Albi akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Senin (25/11/2024) pukul 16.10 WIB.
Diduga kuat, korban alami kondisi koma hingga meninggal dunia karena jadi korban bullying yang dilakukan oleh tiga kakak kelasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi pun memberikan atensinya.
Pada Selasa, Arifah bersama rombongan pun bertolak ke Subang untuk menemui keluarga korban.
Dalam kunjungannya tersebut, Arifah Fauzi berziarah dan melakukan audiensi dengan keluarga, polisi, dan Pj Bupati Subang.
"Kami atas nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), negara hadir untuk, pertama, turut bela sungkawa atas meninggalnya ARO karena sesuatu yang sebetulnya tidak kita inginkan bersama," kata Arifah, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga mengatakan kejadian ini harus dijadikan introspeksi dan pelajaran bagi semua pihak.
Baca juga: Atensi Menteri PPPA soal Kasus Bullying di Subang, Arifah Fauzi: Penting untuk Didampingi
Ia pun memastikan proses hukum harus berjalan sesuai dengan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum."
"Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum)," tambahnya.