Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Haryadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Haryadi yang juga sebagai penangung jawab Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebelumnya telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.
Haryadi menjabat sebagai senior manager peralatan PT Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut.
Adik kandung Bambang Widjojanto itu menjabatnya mulai September 2009.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.