TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengatakan 177 jemaah haji asal Indonesia masih diperiksa dan diidentifikasi otoritas Filipina.
"Mungkin pemeriksaannya itu oleh National Bureau of Investigation (Philippines)," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin di KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Jasin, para jemaah calon haji Indonesia itu akan dimintai keterangan mengenai oknum yang memfasilitasi mereka mendapatkan paspor Filipina.
"Termasuk siapa saja oknum yang membujuk oknum dari dalam negeri. Sindikat luar negeri kan sudah ditangkap," kata Jasin.
Jasin memastikan 177 calon jemaah haji tersebut gagal berangkat ke Arab Saudi.
Jasin pun mengimbau agar seluruh calon haji menggunakan cara resmi dan tidak menggunakan cara melanggar hukum untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
"Gagal berangkat, kasihan kan rugi uangnya. Jangan memilih jalur yang tidak resmi. Pilihnya jalur resmi yang dilaksanakan pem melalui Kemenag," tukas Jasin.
Sebelumnya, 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia ditahan pihak Imigrasi Filipina.
Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota haji yang diterima Filipina dari Pemerintah Arab Saudi.
Mereka ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
Mereka ditangkap bersama lima warga Filipina yang membawa mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, Jumat, pekan lalu.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.