Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengaku prihatin dengan ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggra, Nur Alam, menjadi tersangka.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan pertambangan.
"Kalau ada kepala daerah yang tertangkap kita prihatin. Karena sudah dibina tapi kok masih ada korupsi?" jelas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dirinya tidak menampik satu celah korupsi kepala daerah terletak pada pengeluaran surat izin.
"Ada lima ribu perijinan yang dikaji KPK, 1500 kelihatannya tidak clean dan clear. Ini belum tentu korupsi. Bisa saja terjadi Overlapping," katanya.
"Ke depan, kami akan jalankan rekomendasi KPK untuk pencegahan," tambahnya.
Pencegahan dilakukan dengan pengetatan pengawasan melalui pola dukung sistem transparansi berbabasis teknologi informasi dan dapat diakses siapapun.
Kemudian bekerjasama dengan kementerian ESDM, Kehutanan, dan Agraria untuk membuka izin pertambangan di daerah agar celah korupsi kepala daerah dapat berkurang.